Banggai,truestory.id – Aksi pencurian sepeda motor di kompleks Jalur Dua, Kelurahan Bungin Timur, Luwuk, berhasil diungkap aparat Resmob Tompotika Polres Banggai. Pelaku yang ditangkap ternyata merupakan cucu kandung korban sendiri.
Kasus ini bermula saat korban, Joni Arsad (77), melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul DN 2734 RJ yang diparkir di garasi belakang rumahnya pada 7 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada SA (28), yang diketahui tinggal serumah dengan korban. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (29/4) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Yang bersangkutan masih ada hubungan keluarga dengan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin.
Diketahui, sepeda motor milik korban telah dijual pelaku seharga Rp2,6 juta di wilayah Banggai Laut untuk keperluan pribadi. Saat ini, SA telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif pelaku dalam kasus tersebut.