Banggai,truestory.id – Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) SKK Migas dan JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi III DPRD Banggai, Selasa (19/5/2026), legislatif melayangkan ultimatum kepada pihak perusahaan dan SKK Migas untuk segera melengkapi sejumlah dokumen penting terkait pengadaan ambulans dari dana CSR.
Rapat berlangsung tegang setelah pihak SKK Migas dinilai belum mampu memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme hibah ambulans yang dipersoalkan DPRD.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Kalsul, Wisnu Wardana, menyebut dalam kondisi darurat hibah dimungkinkan menggunakan nama perorangan.
Pernyataan tersebut langsung menuai sorotan peserta rapat. DPRD menilai mekanisme itu bertentangan dengan tata kelola hibah Barang Milik Negara (BMN) yang mewajibkan adanya dokumen resmi, mulai dari perencanaan pengadaan, naskah hibah, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah dan tidak menggunakan nama individu.
Selain itu, legislatif juga mempertanyakan koordinasi pihak perusahaan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Namun, sejumlah pertanyaan terkait pencatatan aset dan waktu koordinasi resmi belum dijawab secara detail.
Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, menegaskan dana CSR bukan sekadar dana internal perusahaan, melainkan memiliki tanggung jawab sosial bagi masyarakat di wilayah operasional migas.
“Dana CSR harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya dalam forum.
Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta seluruh dokumen pengadaan ambulans, bukti koordinasi dengan DJKN, hingga rincian alokasi dana CSR/PPM setiap tahun segera diserahkan pada rapat berikutnya.
DPRD juga membuka peluang membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana CSR.