.id – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) melakukan konsultasi dengan Bina perencanaan daerah wilayah II Direktorat Kementerian Agraria dan /Badan Pertanahan Nasiinal (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Pansus I DPRD didampingi Dinas Bina Marga dan Tata Ruang terkait raperda tentang rencana tata ruang wilayah Sulteng tahun 2022-2024

“Kami menindaklanjuti surat yang dikirim pada tanggal 14 April oleh Gubernur Sulteng bahwa setelah disetujui, substansi hanya diberikan waktu dua bulan untuk menetapkan Raperda tersebut,” terangnya. Jelas Ketua Pansus I Sony Tandra.

Menurutnya, waktu yang diberikan selama dua bulan terlalu cepat untuk pembahasan penetapan Raperda tersebut. Apalagi Raperda tersebut tidak pernah dibahas dari pertama dan telah disusun selama tiga tahun.

“Berdasrakan hasil rapat bersama anggota pansus I lainnya waktunya terlalu cepat dan selama penyusunan Raperda tersebut tidak pernah melibatkan anggota , sehingga setelah muncul persetujuan substansi baru pihak DPRD Sulteng dilibatkan,” terangnya.

Sony Tandra berharap diberikan waktu lebih agar Raperda yang dibuat oleh DPRD Sulteng lebih maksimal.

“Ada beberapa hal yang berbeda dari hasil Raperda yang ditetapkan dengan hasil yang berada di lapangan,” ungkapnya.