Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menandatangani nota kesepahaman guna wujudkan pembentukan peraturan daerah (Perda) berkualitas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) .

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Armin Saputra, Sekretaris Moh Ridwan Karim, Analis Hukum Ahli muda Andi Agustiartie Fitriyani Tombolotutu, dan Kakanwil Kemenkumham Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Bidang Hukum I Putu Dharmayasa.

Ketua Armin Saputra menyampaikan, apresiasi dan terimakasih atas Inisiatif tersebut dan berharap dalam pelaksanaan tersebut dapat berjalan dengan baik dan mewujudkan Peraturan yang berkualitas dan tepat.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir menyampaikan, bahwa MoU yang dilaksanakan antara Kemenkumham dengan DPRD Kota bertujuan untuk mewujudkan sinergitas optimal, dalam rangka mengawal terwujudnya undang – undang yang berkualitas tepat dan bermanfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance). “Saya berharap dengan kerjasama yang diadakan dapat membentuk peraturan perundang – undangan yang memenuhi kebutuhan masyarakat lebih optimal dan tidak bertentangan dengan nilai – nilai HAM dan tidak saling bertentangan dengan peraturan daerah lainya baik secara horisontal maupun vertical,” jelasnya.