PALU, TRUE STORY – Polda Sulteng berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni AR (43) dan R (40) kasus tindak pidana narkotika 20 kilogram di wilayah Kota Palu.
Pengungkapan kasus teersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (18/9/2023).
“Berawal dari informasi masyarakat, kami kembangkan dan akhirnya menangkap tersangka pada hari Rabu 13 September 2023 di dua lokasi berbeda,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting.
Selain mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai penjemput barang, polisi juga menyita barang bukti berupa 20 bungkus sabu yang masing-masing seberat 1 kilogram, sejumlah handphone dan buku tabungan, serta satu buah mobil.
“Kami maaih akan memgembangkan lagi kasus ini apakah akan ada tersangka lainnya dan bagaimana peran ke dua orang yang sudah kami amankan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni menggunakan jasa pengiriman mobil dari Makassar ke Kota Palu. Cara tersebut termasuk modus yang pertama kali diungkap oleh Polda Sulteng.
“Modus peredaran narkotika sangat banyak dan terus berganti-ganti sehingga kami lebih pandai lagi untuk mempelajarinya,” sebutnya.
Dari kasus tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun atau pidana mati.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.