Banggai, teuestory.id – Perintah penghentian operasional tambang yang diteken Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, belum berbanding lurus dengan kondisi di lapangan. Warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, mengaku aktivitas tambang PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) masih berjalan, sementara sawah mereka terancam tercemar.
Sebulan lalu, gubernur mengirim surat berisi 15 poin dugaan pelanggaran lingkungan yang wajib dipenuhi perusahaan. Mulai dari persetujuan teknis pembuangan air limbah, pengelolaan limbah B3, hingga kewajiban reklamasi dan revegetasi. Jika tak dijalankan, operasi diminta dihentikan.
Namun, warga menilai rekomendasi itu belum dijalankan maksimal. Air Sungai Mayayap yang menjadi sumber irigasi disebut berubah warna. Padahal, lahan terdampak berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara hukum harus dilindungi.
Senin (24/2/2026), warga mendatangi lokasi tambang untuk meminta perusahaan mematuhi perintah gubernur. Aksi itu dikawal aparat kepolisian, namun sempat memanas ketika sejumlah personel TNI berjaga di gerbang perusahaan dan membatasi akses massa.
Kuasa hukum warga, Hasrin Rahim, menegaskan rekomendasi gubernur tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. “Kalau ini tidak dijalankan, apa arti perlindungan hukum bagi petani?” ujarnya.
Perwakilan perusahaan yang menemui warga menyatakan pimpinan tidak berada di tempat dan meminta waktu tiga hari untuk berkoordinasi dengan direktur. Jawaban tersebut menambah kekecewaan warga.
Di tengah komitmen nasional soal swasembada pangan yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, konflik tambang dan sawah di Mayayap menjadi ujian nyata.
Warga menyatakan akan kembali jika dalam tiga hari tidak ada tindak lanjut. “Kami hanya ingin sawah dan air kami terlindungi,” tegas salah satu warga.