Truestory- Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sulteng bekerja sama dengan Pemerintah Desa Bale, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala telah menginisiasi pembuatan Peraturan Desa untuk mencegah perkawinan anak di desa. Kegiatan ini dilakukan karena anak-anak di desa sering menjadi korban dari berbagai budaya dan keadaan yang mengharuskan mereka menikah di usia anak.
Kepala Desa Bale, Adam, mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan tidak akan ada lagi orang tua ataupun masyarakat yang melaksanakan prosesi pernikahan anak di bawah umur. Persoalan ini yang kemudian melatarbelakangi pelaksanaan perumusan peraturan desa terkait pencegahan perkawinan anak dengan tujuan untuk memberikan pemahaman bagi orang tua dan masyarakat, memberikan perlindungan bagi anak dan menetapkan panduan aturan bagi masyarakat yang menikahkan anak mereka yang masih di bawah umur.
“Ini merupakan salah satu kegiatan yang cukup luar biasa, karena pada kegiatan ini kami bisa memastikan tidak akan ada lagi orang tua ataupun masyarakat yang melaksanakan prosesi pernikahan anak di bawah umur,” jelas Kades Bale, Adam.
Peraturan desa tentang pencegahan perkawinan anak ini menjadi kegiatan yang pertama kali dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Donggala dan menjadi bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Desa Bale, DP3A, dan PKPA Sulteng dalam upaya menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Donggala untuk mewujudkan pemenuhan hak anak secara merata.
“Kami sangat mengapresiasi gagasan Kades Desa Bale karena dengan bayaknya kejadian yang terjadi pada anak maka Perdes itu sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan perkawinan usia anak,” ungkap Kadis DP3A Kabupaten Donggala, Arita Triana.
Selain itu, peraturan desa ini juga dapat menjadi pedoman bagi keluarga dan membantu pemangku kepentingan yang berada di tingkat desa untuk mengurangi angka perkawinan anak, menurunkan angka stunting, serta mencegah bertambahnya jumlah kematian ibu dan anak.
Diharapkan peraturan desa ini akan memberikan kesadaran bagi orang tua dan anak tentang bahaya pernikahan anak di bawah umur serta dapat memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat desa. PKPA Sulteng berharap kegiatan ini dapat memberikan hak terbaik bagi anak dan mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Selaku Manajer Area Yayasan PKPA Sulteng M. Bagdad menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan komitmen Yayasan PKPA dalam memberikan hak terbaik bagi anak. Sekaligus memastikan seluruh pemangku kepentingan di desa untuk mendukung pencegahan perkawinan usia anak guna terwujudnya Kabupaten Layak Anak.
“Peraturan desa ini juga dapat menjadi pedoman bagi keluarga dan membantu pemangku kepentingan yang berada di tingkat desa untuk mengurangi angka perkawinan anak, menurunkan angka stunting, serta mencegah bertambahnya jumlah kematian ibu dan anak. Serta dapat menjadi acuan oleh desa-desa Se-Kabupaten Donggala untuk dapat memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat desa,”tutupnya.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari setiap dusun, tokoh agama, tokoh adat, Ketua CU Sintuvu Mareme, Ketua Forum Anak Singgani, Kepala Dinas DP3A Donggala, dan Kepala Bagian Biro Hukum Pemda Donggala. Setelah pembahasan Peraturan Desa ini rampung, pemerintah desa akan melakukan musyawarah desa bersama masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya untuk pengayaan lanjutan dan sosialisasi terkait peraturan desa yang telah disusun.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.