,.id – menutup masa persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (18/5). Dalam kurun waktu 86 hari kerja, mencatat pelaksanaan puluhan agenda rapat, termasuk delapan kali rapat paripurna yang menjadi forum pengambilan keputusan strategis daerah.

Rapat paripurna dipimpin DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, pejabat Pemerintah Kota Palu, serta perwakilan organisasi perangkat daerah. , diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari.

Dalam sambutannya, pimpinan sidang menyampaikan sejumlah capaian DPRD selama masa persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026. Selain delapan rapat paripurna, DPRD juga melaksanakan dua rapat pimpinan, tiga rapat Badan Musyawarah, dua rapat Badan Anggaran, satu rapat Badan Pembentukan Perda, enam rapat panitia khusus, serta dua rapat dengar pendapat.

Di tingkat komisi, Komisi A dan Komisi B masing-masing melaksanakan tujuh kali rapat bersama mitra kerja, sedangkan Komisi C menggelar tiga kali rapat.

DPRD juga melakukan kunjungan lapangan, masing-masing lima kali oleh Komisi A, tujuh kali oleh Komisi B, dan dua kali oleh Komisi C.

“Dalam pelaksanaan rapat-rapat dewan, sering terjadi dinamika perdebatan yang panjang dan melewati batas waktu rapat. Namun hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan keputusan yang objektif dan berkualitas,” ujar Rico dalam sambutannya.

DPRD Kota Palu juga mencatat sebanyak 142 surat masuk selama masa persidangan berlangsung.

Selain itu, lembaga legislatif tersebut menerbitkan tiga keputusan dewan dan tiga keputusan pimpinan dewan sebagai bagian dari produk hukum daerah.

Dalam laporan pimpinan sidang, sejumlah agenda strategis turut disoroti, di antaranya penyelesaian tahapan hibah rumah hunian tetap bagi korban bencana 2018, pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, serta masih berlangsungnya pembahasan panitia khusus LKPJ Tahun 2025.

Tak hanya itu, masa kerja panitia khusus pengawasan pertambangan DPRD Kota Palu juga diperpanjang selama tiga bulan guna menyelesaikan tugas pengawasan yang sedang berjalan.

Menutup rapat, pimpinan DPRD menegaskan seluruh dinamika pembahasan dan agenda yang telah dilaksanakan diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kota Palu.