Tujuh ekor hasil dari tangkapan warga yang hendak di jual, akhirnya dilepas liarkan ke laut oleh Satpolairud bersama dengan Polsek Banawa Selatan, , Selasa (14/2/2023).

 

Kasat Polairud , Iptu Rislan menyampaikan bahwa tersebut merupakan sitaan dari nelayan yang melakukan penangkapan dan berniat akan menjual hewan tersebut.

 

“Jadi nelayan menemukan penyu sebanyak tujuh ekor di pantai Baturoko Desa Lalombi Kecamatan Banawa Selatan kemudian nelayan melaporkan kepada Kepala Desa Lalombi Sidora, untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian, dan dinas terkait, ” ungkapnya.

 

Mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 09.00 wita Kasat Polairud Iptu Rislan Bersama Dinas Kelautan dan Perikanan mendatangi TKP untuk melakukan pelepasan Penyu Ke habitatnya.

 

“Benar bahwa penyu tersebut akan diperjual belikan, hal itu dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat bahwa Penyu tersebut adalah Hewan yang di Lindungi,” kata Rislan.