, – Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (29/10/2026). Dalam kegiatan pemusnahan ketiga sepanjang 2026 tersebut, sebanyak 405,26246 gram jenis – dan 60 butir obat Trihexyphenidyl (THD) dimusnahkan.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Banggai itu turut dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik , Drs. H. Alfian Djibran, M.M., M.H., yang mewakili Bupati Banggai.

Barang bukti sabu-sabu tersebut berasal dari 16 perkara, sementara 60 butir obat THD berasal dari satu perkara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu atau bong dan timbangan juga ikut dimusnahkan.

Dalam sambutan tertulis Kepala Kejari Banggai yang dibacakan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Septian Dwi Riadi, S.H., M.H., disebutkan bahwa pemusnahan barang rampasan periode Agustus hingga September 2026 merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan sepanjang tahun ini.

Ia menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Banggai dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kewenangan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Sabu-sabu dan obat-obatan dilarutkan dalam air, dilumatkan, kemudian dicampur cairan pembersih lantai. Sementara bong dan timbangan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan. Kejari Banggai berharap sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait terus diperkuat dalam memberantas peredaran gelap serta menjaga keamanan masyarakat.