,.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) di Tompe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2020 hingga 2023 dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp548 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, A, dan M, yakni Serlin, Asniati, dan Munifa.

Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabang Kejari Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana SH, mengatakan hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengelolaan Dana Desa Marana dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp548 juta,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiganya juga akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Perempuan Kelas III .

Cabang Kejari Donggala di Tompe menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel guna mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.