Palu,truestory.id– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ( Sulteng) menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan DP selaku penyedia barang, ditetapkan melalui surat penetapan tersangka tertanggal 9 Desember 2024.

Penetapan ini didasarkan pada gelar perkara yang menemukan dua alat bukti kuat. Keduanya diduga bersekongkol melaksanakan pekerjaan tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 berdasarkan audit Inspektorat Sulawesi Tengah.

Dalam memperingati hari anti , Sulteng, menerangkan bahwa selain kasus tersebut, jajaran tindak pidana khusus Kejati Sulteng mencatat capaian besar sepanjang 2024. Sebanyak 117 perkara diselidiki, 56 perkara disidik, dan 63 perkara dituntut.

Dari total perkara, sebanyak 57 eksekusi berhasil dilakukan. Capaian ini turut menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.164.927.328.

Sebagian besar kasus yang ditangani terkait sektor perkebunan sawit, dengan 41 penyelidikan dan satu penyidikan. Sementara satu penyelidikan lainnya ditangani Kejari Donggala.

Kejati Sulteng berkomitmen untuk terus memberantas korupsi demi melindungi keuangan negara dan mendorong tata kelola yang lebih baik di daerah.