Palu, truestory.id – Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah (Sulteng), termasuk di Kota Palu, terus menimbulkan berbagai permasalahan serius.
Aktivitas ini menciptakan rantai masalah mulai dari kecelakaan, kriminalitas, kerusakan lingkungan, hingga kerugian negara akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dan pengelolaan ilegal yang tak terkendali.
Laporan terbaru mengungkapkan bahwa beberapa wilayah seperti Kayuboko, Buranga (Kabupaten Parigi Moutong), Buol, hingga area kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya dan Tondo Kota Palu menjadi lokasi aktivitas PETI.
Di area CPM saja, terdapat sekitar 10 pemilik lahan yang mengoperasikan 13 lubang tambang dengan lebih dari 100 pekerja terlibat. Selain itu, terdapat 60 penambang yang bekerja di 3 lubang pribadi dan sekitar 50 pekerja di Vavolapo.
Masalah tidak hanya berhenti pada kerusakan lingkungan. Kegiatan PETI ini menarik banyak pihak yang mencari keuntungan dari tambang ilegal, termasuk oknum penegak hukum (APH) dan pejabat lokal.
Dedy Askari, Wakil Direktur Walhi Sulteng, mengungkapkan adanya perputaran uang yang sangat besar di lokasi PETI. Ia menyoroti adanya “rebutan rente” di antara para pelaku tambang ilegal, termasuk aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah.
Dedy juga menyamakan aktivitas ini dengan “wilayah abu-abu”, di mana banyak pihak terlibat, termasuk pemilik lahan, pemodal, dan pemegang konsesi.
Sayangnya, aparat penegak hukum dianggap tidak berdaya dalam mengatasi tambang ilegal ini, yang terlihat jelas di area Poboya dan Vatutela.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komnas HAM Sulteng, Dedy mendesak semua pihak, termasuk penegak hukum dan manajemen perusahaan, untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus PETI ini.
Ia menekankan pentingnya menjalankan penindakan hukum yang adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan elit politik atau pemilik modal.
Namun, upaya wartawan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas PETI ini tidak membuahkan hasil. Polisi setempat belum memberikan data yang dibutuhkan, dengan alasan belum dilakukan penindakan hukum karena fokus pada agenda politik seperti Pilkada 2024.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan data real sebab belum dilakukan penindakan karena saat ini sedang menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Untuk saat ini, Polresta Palu belum melakukan penindakan atau penegakan hukum mengenai isu PETI tersebut. Jadi kami belum bisa memberikan data real dan aktual,” jawab Barliansyah. (Tim)