Truestory – Komisi III meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) agar menerapkan restorative justice dalam kasus pengrusakan dan pembakaran di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Kabupaten Morowali Utara.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh usai melakukan pertemuan dengan Polda , dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Mapolda , Kota Palu, Kamis (19/01/2023).

“Kami meminta kepada Kapolda agar menerapkan restorative justice kepada 17 tersangka yang dijerat kasus pengrusakan dan pembakaran di ,” jelas Pangeran Khairul.

Dia menjelaskan, pertemuan tersebut juga membahas tentang tuntutan para pekerja dan hak-hak yang harus dipenuhi oleh PT GNI. Termasuk dengan pemenuhan hak kecelakaan kerja yang terjadi sebelum-sebelumnya.

“Kami serahkan penuh ke Kapolda dan pihak perusahaan juga sudah berkomitmen akan memenuhi hak-hak pekerja dan kalau sudah berkomitmen maka harus dijalankan,” terangnya.

Sementara itu, sebelumnya Kabidhumas , Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan 17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan dijerat pasal pengrusakan dan pembakaran.

Sedangkan terhadap korban yang meninggal dunia, Didik mengatakan, jenazah MS (19) sudah diambil pihak keluarga untuk dibawa pulang ke kampungnya.

Sementara jenazah TKA Mr XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenazah akan dikremasi di Kota Makassar.

“Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami minta jangan ada masyarakat maupum pekerja yang terprovokasi dan jangan mudah percaya dengan informasi negatif lainnya,” tutup Didik.