Sigi,.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan dua pejabat pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penetapan tersangka diumumkan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi, Selasa (19/5/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial MA selaku Sekretaris Dinas serta I yang menjabat Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Sigi Nomor Print-01/P.2.20/ Fd.2/03/ 2026 tertanggal 30 Maret 2026. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 28 orang saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita sejumlah dokumen, rekening koran, telepon genggam, kendaraan bermotor hingga sejumlah uang.

Kejari Sigi mengungkapkan, dugaan terjadi dalam kegiatan konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Modus yang digunakan diduga berupa permintaan sejumlah uang kepada para penyedia kegiatan dengan besaran bervariasi. Pada tahun 2023, potongan yang diminta sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan setelah dikurangi pajak. Sementara pada tahun 2024, beberapa kegiatan disebut dipatok hingga 20 persen.

“Total uang yang diperoleh dari perbuatan para tersangka diperkirakan sekitar Rp767.750.000,” ungkap Kejari Sigi dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Negara Kelas IIA selama 20 hari, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.