PALU, TRUE STORY – Kepolisian daerah (Polda) Sulteng melalui tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulteng menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) berasal dari negara China melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Tersangka inisial LJ dan ZX diamankan pada tanggal 20 Mei 2024 karena melakukan penambangan di wilayah PT CPM yang ada di Vatutela Kelurahan Tondo, Kota Palu.
“Keduanya merupakan WNA pekerjaan tehnisi laboratorium, keduanya beralamat di Hunan, China,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Selasa (4/6/2024).
Polisi juga mengamankan tiga unit alat berat, 20 buah tong plastik, empat mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sample, dua buah jerigen berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen hydrogen peroksida.
Djoko menerangkan bahwa kedua tersangka melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.
“Negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 Milyar,” tegasnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan