Jakarta,truestory.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah 2024 yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri. Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido kini sah secara hukum.
Putusan ini dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). MK menilai gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.
“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.
Sebelumnya, Ahmad Ali-Abdul Karim menggugat hasil Pilgub Sulteng dengan tuduhan pelanggaran yang menyebabkan pemilih kehilangan hak suara. Namun, MK menolak gugatan karena kurangnya bukti.
Dengan keputusan ini, KPU Sulawesi Tengah menetapkan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2025-2030.
Tinggalkan Balasan