,.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (19/2/2026).

Rapat dipimpin Kota , Rico Djanggola, dan menetapkan pansus untuk memperkuat fungsi pengawasan pelaksanaan izin pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam keputusan tersebut, DPRD menyetujui Muhammad Haikal Ishak sebagai Ketua Pansus dan Ratna Mayasari Agan sebagai Wakil Ketua.

Adapun komposisi personel pansus terdiri atas Alfian Chaniago, M. Sultan Amin Badawi, Dr. Arif Miladi, Mutmainah Korona, Nur Khalis Nur, Muhksin Ali, dan Reinhard.

Unsur Sekretariat Dewan juga akan dilibatkan sebagai pendamping dan supporting system dalam pelaksanaan tugas pansus.

Dalam forum paripurna, anggota DPRD, M. Sultan Amin Badawi, mengusulkan agar cakupan pansus tidak terbatas pada wilayah tertentu.

“Iya, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terkait soal poin C, Pimpinan, ini yang berhubungan dengan pembentukan Panitia Khusus terkait soal tambah wilayah C yang ada di wilayah Buluri dan Batu Sampu. Tapi baiknya, karena ini mencakup wilayah Kota Palu, kenapa tidak secara keseluruhan saja? Supaya dia include, jadi tidak ada yang dipisahkan dalam bacaan kita untuk wilayah tambah wilayah C,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya berada di Buluri dan Watusampu, tetapi juga di Pantoloan dan wilayah sekitarnya.

“Supaya pansus ini bisa menelaah secara bersama-sama dan lebih luas scope-nya,” tambahnya.

Senada dengan itu, anggota DPRD Muslimun meminta agar nomenklatur pansus diperluas menjadi Pansus Pertambangan Kota Palu, mengingat aktivitas juga tersebar hingga Palu Utara dan Tawaeli.

Sementara itu, H. Nanang menyoroti persoalan di Poboya yang dinilai belum tuntas.

“Persoalan di Poboya juga belum tuntas, konflik agraria masih menjadi dilema di masyarakat, bahkan keberadaan perusahaan tambang juga belum memberikan dampak nyata untuk masyarakat Kota Palu. Sehingga jangan hanya tambang Galian C, tapi Galian A juga,” tegasnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Rico Djanggola meminta jajaran Pemerintah Kota Palu mendukung penuh kerja pansus.

“Kiranya dapat memerintahkan kepada segenap jajaran yang terkait secara langsung untuk senantiasa terus mendampingi pimpinan dan anggota panitia khusus,” ujarnya.

Pansus dijadwalkan mulai bekerja pada 3 hingga 18 Maret 2026 selama sebelas hari kerja, sesuai keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Palu.