JAKARTA, TRUE STORY — DPRD Provinsi terus memperkuat kualitas produk hukum daerah melalui konsultasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2027 ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (21/5/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Abdul Rahman, didampingi anggota Bapemperda Mahfud Masuara, bersama tenaga ahli dan staf DPRD Provinsi .

Rombongan diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Dra. Imelda, M.AP dan Kasubdit Wilayah II Wahyu Perdana Putra di Kantor Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Abdul Rahman menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat perdana bersama seluruh komisi DPRD untuk membahas usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dimasukkan dalam PROPEMPERDA Tahun 2027.

Ia menjelaskan, setiap komisi pada awalnya mengusulkan lebih dari satu raperda. Namun setelah mempertimbangkan efisiensi dan skala prioritas, DPRD bersama tenaga ahli sepakat menetapkan satu raperda prioritas dari masing-masing komisi.

“Kami ingin memastikan bahwa raperda yang diusulkan benar-benar menjadi kebutuhan daerah dan memiliki urgensi yang kuat untuk dibahas,” ujar Abdul Rahman.

Dalam forum konsultasi tersebut, tenaga ahli masing-masing komisi memaparkan hasil analisis terhadap sejumlah usulan raperda berdasarkan kebutuhan daerah dan hasil koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

Komisi I, misalnya, menyoroti pentingnya penyesuaian ketentuan pidana dalam sejumlah perda agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sejumlah perda di Sulawesi Tengah dinilai masih memuat sanksi pidana kurungan sehingga perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Sementara itu, Komisi II mendorong Raperda tentang Penyelenggaraan sebagai skala prioritas. Usulan tersebut dipilih setelah mempertimbangkan substansi ekonomi yang sebagian besar telah diakomodasi dalam Perda Perikanan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan. Regulasi tersebut diarahkan untuk mengatur tata kelola penggunaan fasilitas negara maupun daerah oleh perusahaan pertambangan, termasuk sinkronisasi kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi.

Sedangkan Komisi IV membahas sejumlah usulan, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan serta perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan guna menyesuaikan regulasi dan mendukung program prioritas daerah di sektor kesehatan.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas legislasi daerah melalui koordinasi dan bersama pemerintah pusat, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, agar produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, pihak Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri memberikan sejumlah masukan teknis. Salah satunya terkait penyesuaian ketentuan pidana yang dinilai tidak perlu dibuat dalam perda tersendiri, melainkan cukup melalui revisi terhadap perda-perda yang memuat sanksi pidana.

Kemendagri juga mendorong penyederhanaan regulasi melalui penggabungan substansi perpustakaan dan kearsipan dalam satu perda, sekaligus membuka peluang pencabutan perda-perda yang dinilai sudah tidak relevan.

Selain membahas raperda prioritas, forum konsultasi turut menyoroti pentingnya percepatan penyusunan peraturan gubernur sebagai aturan turunan dari perda yang telah ditetapkan agar implementasi kebijakan daerah dapat berjalan lebih efektif.

Kegiatan konsultasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyusun PROPEMPERDA Tahun 2027 yang lebih terarah, sinkron dengan regulasi , serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah.