Palu,truestory.id – Kasus terkait penerimaan anggota TNI tahun 2024 memasuki tahap baru setelah Polda Sulteng menyerahkan dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala pada Selasa (30/7/2024) sore.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P.21.

“Update perkembangan penyidikan menunjukkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. dan barang bukti telah diserahkan kepada ,” katanya, Rabu (31/7/2024).

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Yoksan Abe pada 24 Mei 2024, dengan registrasi LP/B/113/V/2024/SPKT/Polda Sulteng. Selama proses penyidikan, sebanyak 11 saksi telah diperiksa.

Tersangka IWS (46) serta barang bukti yang disita telah diserahkan, menandai berakhirnya tanggung jawab penyidikan oleh Polda Sulteng.

Kasubbid Penmas mengimbau kepada pelapor, saksi, dan korban untuk kooperatif dalam menghadiri sidang kasus ini untuk memastikan kepastian hukum.

“Diharapkan semua pihak terkait dapat menghadiri sidang agar proses hukum berjalan lancar,” pungkasnya.

Tersangka IWS diduga menjanjikan akses masuk TNI tanpa melalui seleksi atau jalur khusus kepada beberapa korban, dan menerima uang total Rp 597.695.000.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi, dan saat diminta untuk mengembalikan uang, tersangka terus memberikan janji yang tidak ditepati.