Truestory-Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil menangkap Mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih di bawah umur di Kota Palu, Senin 21/03/2022.
“Satgas Ops Pekat Polda Sulteng pada hari Senin malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda,” jelas, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng lestari, Jumat, 25/03/2022.
Dari dua lokasi tersebut Polisi berhasil
menjaring 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 wanita, 2 diantaranya diketahui dibawah umur.
Dari hasil pemeriksaan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 23 Maret 2022. Sementara dua orang perempuan yang masih di bawah umur telah dikembalikan ke keluarganya.
“Korban di bawah umur inisial J (16 th) dan K (15 th) telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan yang ditetapkan tersangka inisial R, J, MA dan KS,” tuturnya.
Sugeng Lestari mengatakan, dari empat orang tersangka, 3 orang diketahui berperan sebagai mucikari dan 1 orang sebagai pelanggan.
“Yang satu itu ketemu karena dia bermain dengan anak di bawah umur,” sebutnya.
Selain 4 orang tersangka, Polisi juga mengamankan 5 buah handphone berbagai merk, uang tunai 500 ribu, dan beberapa pakaian dalam milik tersangka maupun korban.
Tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun keatas
Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun keatas.
Operasi Pekat Tinombala 2022, digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain.