Palu,truestory.id- Polsek Palu Barat berhasil mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu yang terjadi di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala. Aksi tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp22.770.000.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim West City Hunter yang dipimpin Dpp Ipda Hendra Galaxy Purba, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/048/II/2026/SPKT/Sek-Palbar tertanggal 16 Februari 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap dua terduga pelaku pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 16.35 WITA di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Dua pemuda berinisial A (25) dan C (19) diamankan bersama barang bukti berupa 28 batang besi tower, sejumlah peralatan seperti kunci inggris, kunci pas ring 19, obeng bunga, serta satu unit sepeda motor Revo X warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melakukan pencurian secara berulang dengan cara melepas baut besi tower, lalu menjualnya secara bertahap ke tempat loakan.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, S.A.P., menegaskan, “Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum atas kejahatan yang mengancam objek vital negara dan layanan publik masyarakat.”
Ia menambahkan, “Kami terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan pelaku lain dan kemungkinan keterlibatan pihak pendukung, serta mengembalikan barang bukti lainnya yang diduga telah dijual.”
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Palu Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.