Banggai, truestory.id – Jajaran Polsek Bunta, Polres Banggai, berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Bunta, Selasa (24/3/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin, SH, menjelaskan bahwa pelaku berinisial ID (39) ditangkap di rumahnya saat tengah melakukan penakaran sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bunta saat sedang melakukan penakaran sabu,” ujar IPTU Syafarudin.
Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan penindakan, pihak kepolisian telah lebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pelaku.
Setelah memastikan keberadaan pelaku beserta dugaan barang bukti, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 0,25 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti lain yang disita di antaranya dua unit timbangan digital, alat hisap bong, 10 korek api gas, satu unit telepon genggam merek Oppo, empat pak plastik bening, dua gunting, satu kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp1.775.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bunta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai guna pengembangan kasus.
“Kami tegaskan, akan terus menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika,” tegas IPTU Syafarudin.