Banggai,truestory.id – PT Sawindo Cemerang kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan pencurian material galian C berupa pasir dan batu (Sirtu) di lokasi perizinan milik CV Seseba Inti Gemilang.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur CV Seseba Inti Gemilang, Hamdan Sina. Ia menuturkan bahwa PT Sawindo Cemerang sudah sering melakukan pengambilan material di lokasi perizinan miliknya, meskipun sebelumnya telah diberikan larangan.
“Pengambilan material ini diduga dilakukan secara diam-diam oleh pihak PT Sawindo Cemerang,” terangnya.
Menurut Hamdan Sina, material galian C tersebut digunakan oleh PT Sawindo Cemerang untuk menimbun jalan utama yang menuju ke blok perusahaan, khususnya di lokasi Afdeling Bravo, Daerah Weu Sungai Sisipan, Kecamatan Batui.
“Seharusnya perusahaan sebesar PT Sawindo Cemerang sudah memiliki izin galian C untuk pengambilan material sirtu. Namun, hingga saat ini, mereka belum menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.
Hamdan Sina menegaskan bahwa jika permasalahan ini tidak segera ditanggapi dengan serius, pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut sebagai pencurian material di atas izin perusahaan lain.
Sebelumnya, PT Sawindo Cemerang juga telah terlibat dalam berbagai konflik lahan dengan sejumlah petani di Batui dan Batui Selatan. Namun, kasus kali ini dinilai lebih serius karena melibatkan pengambilan material tanpa izin dari lokasi perizinan resmi milik CV Seseba Inti Gemilang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sawindo Cemerang belum memberikan tanggapan terkait dugaan pencurian material galian C tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.