Palu,truestory.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dugaan korupsi kegiatan pertambangan nikel PT Cocoman. Penggeledahan berlangsung di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan aktivitas pertambangan dan pengangkutan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyidik menyasar sejumlah ruangan, di antaranya ruang arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja syahbandar, serta ruang operasional sistem INAPORTNET.
Dalam kegiatan itu, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pengeluaran serta pengangkutan ore nikel melalui terminal khusus milik perusahaan.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, terukur, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, dalam siaran pers, Kamis (25/6).
Dokumen dan perangkat elektronik yang disita selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.