Palu,truestory.id – Gugatan hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diajukan pasangan calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri melalui Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi sulit membuahkan hasil.
Dalil pasangan yang dikenal dengan nama BERAMAL itu menyebut adanya upaya sistematis yang menghalangi masyarakat untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 27 November 2024 lalu.
Pengamat politik Universitas Tadulako, Asrifai, menilai gugatan tersebut lemah karena sulit membuktikan bahwa masyarakat yang tidak hadir di TPS pasti akan memilih Ahmad Ali.
“Tantangannya adalah membuktikan korelasi langsung antara ketidakhadiran pemilih dan suara untuk pasangan penggugat,” ujar Asrifai, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, tuduhan tanpa bukti konkret tentang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) akan mudah dipatahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selisih suara yang signifikan dengan pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido juga menjadi faktor yang memperkecil peluang MK mengabulkan gugatan.
“Ini kasus klasik yang sering terjadi dalam sengketa pemilu. Hasil akhirnya hampir selalu dapat diprediksi,” tegas Asrifai.
Tinggalkan Balasan