Truestory – Polsek Nuhon menyita puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus dari seorang warga berinisial MD (38) di Desa Pinombo, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Selasa (17/1/2023) malam.
“Saat melakukan patroli, anggota menerima informasi dari warga tentang adanya peredaran miras yang dilakukan pelaku,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/1/2023) pagi.
Setelah menerima informasi itu, petugas langsung begerak melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Sesampainya di rumah warga tersebut, barang bukti tidak ditemukan oleh polisi. Akan tetapi penggeledahan terus dilakukan, hingga polisi menemukan barang bukti miras jenis cap tikus yang disembunyikan di semak-semak tidak jauh dari rumah pelaku.
“Barang bukti satu jerigen ukuran 20 liter berisi miras ini disimpan dalam tas ransel yang disembunyikan di semak-semak belakang rumah pelaku,” tuturnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Nuhon guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Budi menyatakan, bahwa akan menindak dengan tegas para pelaku pengedar maupun yang memproduksi minuman terlarang ini. Pasalnya, menurut perwira pangkat dua balak ini, miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tidak kriminalitas.
“Kami harap masyarakat dapat membantu dalam memberantas peredaran miras ini. Tujuannya agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tandas Budi.