Truestory-Sebanyak tujuh ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diamankan Ditpolairud Polda Sulteng di perairan teluk Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat 15/04/2022.
Diketahui, solar tersebut akan diangkut ke wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Penangkapan tersebut dilakukan saat
Kapal KP XIX-1003 milik Ditpolairud Polda Sulteng sedang melakukan patroili.
Saat itu, Polisi mencurigai adanya kapal tanpa nama. setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan jerigen berisi solar.
“Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulteng telah mengamankan kapal kayu pembawa ratusan jerigen berisi solar, pada Jumat sore di perairan teluk Banggai Kab. Banggai laut” ungkapnya, Senin 18/4/2022.
BBM jenis solar itu tidak dilengkapi dokumen dan rencananya akan dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Selain barang bukti BBM jenis solar, Polisi juga mengamankan empat orang yang saat itu berada di alam kapal pembawa BBM solar.
“Dan saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan,” tegasnya.
“Terhadap pelalu dijerat Pasal 53 junto Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 Milyar,” tambahnya.