Donggala,truestory.id — Seorang pria berinisial A (30), warga Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 80,2664 gram.
“Benar, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng baru saja melakukan penangkapan di Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung,” ujar AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, melalui pesan WhatsApp, Senin (17/3/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 80,2664 gram yang diduga akan diedarkan.
Meski begitu, A mengklaim sabu tersebut ditemukan di pinggir laut dan rencananya hanya untuk dikonsumsi sendiri.
“Pria tersebut diamankan, di mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sedang sabu. Kami menduga A adalah kurir, walaupun dia mengaku hanya berniat mengonsumsi sendiri,” jelas AKBP Sugeng.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Tersangka A saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
AKBP Sugeng juga mengapresiasi peran aktif masyarakat.
“Terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan membantu mengungkap peredaran gelap narkotika. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.