, .id – Panitia Khusus (Pansus) Kota menggelar rapat pembahasan demi terhadap dua rancangan produk hukum daerah, yaitu Rancangan Peraturan tentang serta Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), pada Rabu (9/4/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus , rapat tersebut menjadi forum penting dalam menelaah dan menyempurnakan substansi pasal-pasal dari dua rancangan peraturan DPRD tersebut.

Salah satu pembahasan krusial terjadi pada Pasal 26 yang mengatur mekanisme penyampaian undangan secara tertulis kepada pihak-pihak terkait sebelum rapat dilaksanakan.

Anggota Pansus memberikan masukan agar pasal tersebut diperjelas, terutama mengenai batas waktu penerimaan undangan yang harus dikirim minimal tiga hari sebelum agenda.

“Redaksi pasal ini kemudian disempurnakan dengan mencantumkan bahwa undangan secara patut disampaikan langsung atau melalui media elektronik,” jelas Zet Pakan.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada Pasal 27 terkait DPRD. Dalam pasal ini, redaksi yang sebelumnya memuat kata “setiap” dan “wajib” untuk anggota DPRD juga diubah, sehingga dilakukan penyederhanaan untuk menjaga fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas anggota dewan.

“Ada perubahan di Pasal 27 ayat dua, yaitu menghilangkan kata ‘setiap’ dan ‘wajib’ dalam redaksi,” ujar Zet Pakan.

Pansus DPRD Palu memiliki waktu hingga 24 April 2025 untuk menuntaskan pembahasan dua rancangan produk hukum ini sebelum ditetapkan secara resmi.