Palu,truestory.id– Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu berhasil digagalkan petugas, Senin (11/5/2026). Barang yang diduga sabu itu ditemukan saat pemeriksaan ketat terhadap bawaan seorang pembesuk di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kasus tersebut terungkap sekitar pukul 10.56 WITA ketika seorang pengunjung datang membawa kiriman makanan untuk warga binaan. Pemeriksaan dilakukan secara teliti oleh peserta magang, Ahmad Saifullah, yang curiga terhadap isi makanan berupa nasi kuning.
Saat memeriksa makanan tersebut, Ahmad menemukan satu paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Ketika saya memeriksa nasi kuning yang dibawa pembesuk itu, saya menemukan plastik berisi serbuk putih yang ditimbun di dalam nasi,” ujar Ahmad.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas jaga dan diteruskan kepada Kepala Rutan Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap pembesuk secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas kembali menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan pelaku di area tubuhnya. Situasi sempat memanas ketika pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan menelannya saat petugas melakukan tindakan pengamanan.
Kepala Rutan Palu, Wachid Kurniawan, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah dan Satresnarkoba Polresta Palu untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak BNN Provinsi Sulawesi Tengah dan Polresta Palu untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polresta Palu guna menjalani proses hukum. Wachid menegaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut menjadi bukti komitmen Rutan Palu dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya.