Truestory – Seorang pemuda berinisial MA alias R (22) warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai ditangkap aparat Satnarkoba Polres Banggai atas kasus peredaran dan penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar, Sabtu (22/10/2022) pukul 10.15 Wita.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH, tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa sediaan obat Farmasi jenis THD (Tryhexyphenidyl).
“Pria ini kami tangkap di kantor J&T Batui jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batui, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai,” ungkap Haryadi kepada awak media.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti di TKP sebanyak tiga botol plastik warna putih berisikan 3.000 butir obat jenis THD atau pil koplo.
Dalam kronologinya awalnya petugas mendapat informasi dari Balai BPOM Luwuk bahwa ada pengiriman paket diduga berisikan obat-obatan jenis THD yang berada di Kantor J&T Batui dengan alamat tujuan Desa Gori-Gori Kecamatan Batui Selatan.
“Atas informasi ini kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seseorang pemuda datang ke kantor J&T Batui untuk mengambil Paket miliknya,” tuturnya.
Selanjutnya polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut dan menggeledah paket kiriman yang telah dijemput di TKP tersebut
“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga botol plastik warna putih berisikan tiga ribu pil THD,” jelas Haryadi.
Pemuda ini bersama barang bukti di gelandang ke Polres Banggai dan selanjutnya diserahkan ke BPOM untuk proses lebih lanjut. (*)