, – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda mengungkap dugaan praktik perjudian togel di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Selasa (27/10/2026) malam. Dalam penindakan tersebut, seorang pria berinisial SH diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 20.30 Wita. SH diduga menjalankan aktivitas perjudian dengan mengumpulkan uang taruhan serta menerima pasangan shio dan angka melalui telepon seluler.

Dirressiber Polda , Kombes Pol Yudy Arto Wiyono, mengatakan petugas mengamankan terlapor di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut.

Dari penindakan itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,95 juta, delapan lembar kertas berisi syair ramalan, satu buku album rekapan angka, satu lembar tabel angka, serta satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A06.

“Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian yang sedang didalami penyidik,” demikian keterangan Dirressiber dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).

Setelah diamankan, SH bersama barang bukti dibawa ke Markas Ditressiber Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas , Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk togel yang memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan terlapor dalam praktik perjudian tersebut.