Jakarta,truestory.id – Beredar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral () pada 18 November 2024 melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menegaskan bahwa PT Adijaya Karya Makmur (AKM) dilarang mengoperasikan fasilitas pengolahan dan pemurnian Heap Leach milik PT Citra Palu Minerals (CPM).

Keputusan ini tertuang dalam resmi Ditjen Minerba Nomor B-2077/ MB.07/ DJB.T/ 2024. Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa perusahaan jasa pertambangan (PJP) seperti tidak boleh melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ditjen Minerba Tri Winarno yang menegaskan bahwa pengoperasian fasilitas Heap Leach harus dilakukan langsung oleh sebagai pemegang izin usaha pertambangan.

Dengan keputusan ini, tidak diperbolehkan menyediakan alat maupun personil di lokasi kegiatan Heap Leach.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi teknis dan lingkungan oleh Ditjen Minerba guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan di Indonesia.