Palu,truestory.id – Ketua Harian Koalisi BERAMAL, Hidayat Lamakarate, memberikan instruksi tegas kepada seluruh saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), untuk menjaga integritas proses penghitungan suara di semua tingkatan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas demokrasi.
Ia menjelaskan bahwa saksi memiliki hak untuk tidak menandatangani berita acara hasil pleno, asalkan diikuti dengan pengisian format keberatan resmi yang disediakan oleh penyelenggara, disertai alasan yang jelas.
“Jika ada saksi yang tidak menandatangani berita acara, itu sah menurut aturan. Semua saksi BERAMAL sudah dipersiapkan untuk menangani persoalan di setiap tingkatan pleno. Apabila ditemukan kejanggalan, mereka berhak untuk mengambil sikap tersebut,” jelas Hidayat, Minggu (1/12/2024).
Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini tidak berarti menolak hasil penghitungan suara, tetapi merupakan langkah sah yang diatur dalam regulasi untuk menjaga integritas proses demokrasi.
“Menjalankan hak sesuai aturan adalah wujud kedewasaan dalam berdemokrasi. Tidak ada yang salah ketika saksi tidak menandatangani berita acara dengan alasan yang jelas,” tambahnya.
Hidayat mengajak seluruh pihak untuk memahami alasan keberatan melalui format resmi yang disediakan oleh penyelenggara.
Ia memastikan bahwa Koalisi BERAMAL tetap berkomitmen menjalankan demokrasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.