Palu,truestory – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, menuturkan, penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Surat Perintah Penetapan tersangka tanggal 19 Maret 2024,” ungkapnya, Rabu (20/3/2024).
Ia menyebutkan, SL diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Tahun 2020 yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng.
“Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 900 juta,” kata Haris.
Lebih lanjut, Haris mengatakan penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,” pungkasnya.