Banggai,truestory.id – Proses penutupan rumah pijat di Komplek Tanjungsari dilakukan dengan memasang segel, baliho peringatan, dan garis polisi. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik dan mencegah terjadinya praktik kembali.

Kasat Binmas Polres Banggai, AKP Deky Wahyudi, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi kegiatan di lingkungan sekitar.

“Kita peringatkan kepada pemilik untuk tidak membuka kegiatan illegal tersebut. Dan kita juga sudah meminta RT setempat untuk memantau,” sebutnya.

Dikatakan Kasat, bahwa penutupan ini dipimpin oleh KBO Satbinmas IPTU Joice Asman bersama Lurah Karaton.

Peringatan itu dilakukan dengan cara digembok, pasang baliho dan dipasangi garis polisi (police line).

“Akan terus dipantau. Jika masih beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu kami mohon kerjasama pihak terkait untuk melapor,” ujar Deky.

Untuk kedepannya, polisi akan kembali mendatangi tempat lainnya yang tidak memilki izin dan terindikasi sebagai tempat prostitusi.

“Tempat yang diindikasikan sebagai tempat prostitusi termasuk rumah kos – kosan juga akan kita pantau,” pungkasnya.