JAKARTA, TRUE STORY – Yayasan TIFA melalui program Jurnalisme Aman merilis laporan terbaru yang merekam tingginya tingkat kekerasan terhadap jurnalis di tiga wilayah Indonesia, yakni Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya. Laporan tersebut diluncurkan dalam acara Konsultasi Forum Nasional “Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis di 3 Region” yang digelar di Jakarta, Selasa (5/8).
Dari hasil wawancara mendalam terhadap 55 jurnalis di tiga wilayah tersebut, sebanyak 65 persen menyatakan pernah atau sering mengalami kekerasan, ancaman, atau intimidasi, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Kekerasan tersebut berdampak langsung pada rasa aman dan pola kerja mereka di lapangan.
“Penelitian ini memang dibatasi pada tiga wilayah dengan konteks kekerasan yang tinggi untuk menggali lebih dalam bagaimana sistem perlindungan bekerja, dan di mana letak celah yang perlu diperbaiki,” ujar Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega.
Menurut Arie, jenis kekerasan yang dialami bervariasi di tiap wilayah. Di Aceh, jurnalis kerap menghadapi intimidasi verbal, pelarangan liputan, hingga kekerasan pasca-publikasi. Di Sulawesi Tengah, kekerasan terjadi saat peliputan unjuk rasa dan program strategis nasional, termasuk pelecehan seksual serta pemaksaan penghapusan dokumentasi. Sedangkan di Papua Barat Daya, kekerasan yang dialami bersifat multidimensi, mencakup isu ras, gender, dan politik.
Arie menilai, meskipun perlindungan terhadap jurnalis secara normatif sudah cukup kuat, pelaksanaannya masih lemah. “Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum dijalankan secara konsisten di daerah. SOP peliputan tidak dikenali aparat, dan belum ada sistem pengaduan yang aman dan merata,” ujarnya.
Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi penting untuk memperkuat perlindungan jurnalis. Pertama, pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ) lintas sektor dengan dukungan politik dan anggaran negara. Kedua, pembentukan unit khusus di Polri dan Kejaksaan untuk menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ketiga, penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan hukum, psikososial, dan perlindungan digital. Keempat, memperkuat Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nani Afrida menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi persoalan serius di Indonesia. “Negara ini makin mengarah ke otoritarian. Kalau jurnalis takut melaporkan kebenaran, publik akan tersesat oleh disinformasi dan propaganda,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan merupakan bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut ancaman terhadap jurnalis sebagai pelanggaran HAM yang menimbulkan efek membungkam (chilling effect).
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyampaikan perlunya satuan tugas lintas lembaga yang tidak hanya menangani insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.
“Pada pertemuan 24 Juni lalu, baru tiga lembaga yang menyatakan komitmen bersama, yaitu Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan. Kita butuh lebih banyak dukungan dari institusi lainnya,” tegas Manan.
Laporan ini menjadi pengingat bahwa jaminan atas kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama di wilayah dengan infrastruktur advokasi yang lemah. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan segera mengambil langkah konkret agar jurnalis dapat bekerja dengan aman dan merdeka.