, TRUE STORY – Ketua Komisi II Provinsi , Yus Mangun, mewakili Ketua menghadiri Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi yang mengangkat tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah Dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional” di .

Dalam sambutannya, Yus Mangun menegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki peran strategis sebagai instrumen utama pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah, memberikan pelayanan publik, serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Produk hukum daerah yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan reformasi hukum nasional. Melalui forum ini, kita dapat memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, dan berbagi pengalaman dalam penyusunan produk hukum yang lebih baik,” kata Yus Mangun saat membacakan sambutan Sulawesi Tengah.

tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah, Direktur Produk Hukum Daerah Imelda, unsur Forkopimda, narasumber, serta peserta dari berbagai daerah di wilayah Sulawesi.

Menurut Yus Mangun, masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyusunan produk hukum daerah, antara lain harmonisasi regulasi dengan pemerintah pusat, peningkatan kualitas naskah akademik, hingga kemampuan daerah dalam merespons dinamika dan kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Karena itu, ia berharap Regional Sulawesi menjadi wadah yang efektif untuk memperkuat antara biro hukum pemerintah daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Sulawesi guna menghasilkan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya mendorong percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang bermutu, meningkatkan pemahaman mengenai teknik penyusunan peraturan daerah yang baik dan benar, serta memperkuat kerja sama antardaerah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang bersifat lintas wilayah.

Yus Mangun mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum koordinasi tersebut secara maksimal melalui diskusi yang terbuka, kritis, dan konstruktif agar hasil yang diperoleh dapat diimplementasikan di daerah masing-masing.

“Semoga hasil pertemuan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan sistem hukum daerah dan mendukung terwujudnya reformasi hukum nasional yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, pelaksanaan Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kepatuhan produk hukum daerah sekaligus memperkuat kualitas regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.