,.id – Sejumlah elemen masyarakat menggalang dukungan melalui penandatanganan petisi yang menegaskan penolakan terhadap praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Petisi tersebut menyoroti pandangan bahwa tuntutan kelompok LGBT tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila, norma agama, serta ketentuan yang berlaku di .

Dalam dokumen petisi yang beredar, para penggagas menekankan bahwa pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di memiliki karakteristik yang berbeda dengan konsep yang berkembang di negara-negara Barat.

Mereka menilai HAM di Indonesia harus berlandaskan pada falsafah Pancasila, khususnya prinsip keseimbangan antara hak individu dan kewajiban terhadap masyarakat.

“Pelaksanaan HAM tidak dapat dilakukan sebebas-bebasnya, tetapi harus selaras dengan nilai-nilai yang menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam petisi tersebut.

Petisi itu juga menguraikan sejumlah dasar yang dinilai menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Nomor XVII//1998 tentang HAM, hingga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain aspek hukum, petisi tersebut menyoroti persoalan LGBT dari berbagai sudut pandang, termasuk aspek sosial, kesehatan, psikologi, dan agama. Para penyusun petisi berpandangan bahwa hubungan sesama jenis tidak sejalan dengan konsep perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mereka juga menilai bahwa pembahasan mengenai LGBT tidak semata-mata berkaitan dengan kebebasan individu, tetapi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan sosial dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.

“Dalam konteks Indonesia, pemenuhan hak asasi harus diselaraskan dengan nilai agama, kesehatan publik, serta aturan hukum positif yang berlaku,” tulis petisi tersebut.

Melalui petisi itu, para pendukungnya mengajak masyarakat untuk mengambil sikap dalam menjaga nilai-nilai yang dianggap sesuai dengan budaya dan norma yang berlaku di Indonesia.

Mereka menilai negara dan masyarakat perlu memperkuat langkah-langkah preventif guna menjaga generasi muda dari berbagai pengaruh yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan moral.

Petisi tersebut saat ini terus dibuka untuk umum sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait isu LGBT dan penerapannya dalam perspektif HAM di Indonesia.