Truestory-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah yang merugikan negara sebesar Rp 29,3 Milyar.
“DPO tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng,” ungkap Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulteng, Sabtu 05/02/2022.
Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng AKBP Ilham Saparona, S.IK, S.H.
DPO atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, yang beralamatkan di Desa Buka Kec. Tinangkung Kab. Banggai Kepulauan.
Menurut Didik, alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
“Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal,”terang Didik.
Didik mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, dengan nomor 082144165456 atau 081393941972.
Tinggalkan Balasan