Truestory-Kepolisian Daerah (Polda) mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dugaan tindak pidana di Kabupaten , yang merugikan negara sebesar Rp 29,3 Milyar.

“DPO tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda ,” ungkap Didik Supranoto, Kabid Humas Polda , Sabtu 05/02/2022.

Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 ditanda tangani oleh Dirreskrimsus AKBP Ilham Saparona, S.IK, S.H.

DPO atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan , yang beralamatkan di Desa Buka Kec. Tinangkung Kab. .

Menurut Didik, alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

“Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal,”terang Didik.

Didik mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus , dengan nomor 082144165456 atau 081393941972.