,truestorymid – Pemerintah secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2026 sekaligus perpanjangan kontrak PPPK Tahun 2023. Penyerahan dilakukan langsung oleh Amirudin, di Lapangan Mirqan Bukit Halimun, Senin (9/1/2026).

Dengan penyerahan SK tersebut, jumlah Aparatur Sipil Negara () di lingkungan Pemerintah kini mencapai 13.514 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 5.768 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.835 PPPK, dan 3.911 PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat secara resmi, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) .

Dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK Paruh Waktu atas kesabaran, kerja keras, dan ketekunan yang telah dilalui hingga menerima SK.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus penghargaan atas dedikasi dan pengabdian kepada masyarakat.

“Saudara-saudara yang hari ini menerima SK merupakan bagian dari upaya Pemerintah Banggai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan,” ujar Bupati.

Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan tetap berjalan optimal.

Bupati Banggai juga menekankan pentingnya integritas, peningkatan kompetensi, budaya kerja profesional, serta menjaga nama baik pemerintah daerah.

Ia berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat membina dan mengarahkan PPPK Paruh Waktu agar mampu berkontribusi maksimal sesuai tugas dan fungsinya.

Pemerintah Kabupaten Banggai optimistis keberadaan PPPK Paruh Waktu akan memperkuat kinerja pemerintahan, mempercepat pencapaian program pembangunan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.