– Wakil Bupati (Wabup) Banggai Furqanuddin Masulili menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 pada kabupaten/kota di Provinsi , bertempat di Kantor Perwakilan Provinsi , pada Jumat (12/5/2023).

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa komisaris laporan keuangan pemerintah daerah, merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan.

“Hal ini tentu saja dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” jelas Binsar.

Dari hasil pemeriksaan LKPD tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebelas kali berturut-turut, yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik .

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, Suprapto, mengatakan penghargaan ini patut disyukuri, karena dari sebagian pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, mendapatkan penilaian dari .

“Harapan kita semua semoga ditahun 2023 pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah dapat memperoleh dan mempertahankan dari BPK RI,” tutur Suprapto.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjutnya Pemda bersama DPRD Banggai, akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan tanggung jawab atas laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2022.

“Dimana hal itu sesuai dengan pelaksanaan, hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD kabupaten/kotaa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD kabupaten/kota yang memiliki juga fungsi esensial, fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” tutup Suprapto.