Parigi,truestory.id– Seorang pemuda berinisial AF (25) asal Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong pada Kamis, 5 Desember 2024, atas kasus pencurian delapan karung beras.
Aksi pencurian ini terekam CCTV milik korban, yang menjadi bukti kuat untuk mengidentifikasi pelaku.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AF di Desa Toboli Barat tanpa perlawanan.
Korban diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 5 juta. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Sumarlin SH menyebut pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Penyidik juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Tinggalkan Balasan