PALU, TRUE STORY – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram melalui jasa ekspedisi. Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Tatanga, Kota Palu, Selasa (23/1/2024).
Tiga pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Mereka adalah IA (26), MI (21), dan ZS (27), semuanya warga Kota Palu.
“Paket sabu ini dikirim dari Medan, Sumatera Utara, dan ditujukan kepada IA,” terang Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kamis (25/1/2024).
Paket sabu tersebut disamarkan dengan mencampurnya dengan pakaian dan sepatu. Ketika dibuka, petugas menemukan satu paket besar sabu terbungkus plastik bening.
“Ketiga pelaku ini mengaku hanya sebagai perantara. Sabu tersebut akan dikirimkan kepada R, warga Nunu, Kota Palu,” kata Djoko.
R saat ini masih dalam pencarian petugas. Selain sabu 1 kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 3 buah smartphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar jaket, 1 lembar kaos, 1 pasang sepatu, dan dompet berisi uang Rp 275 ribu.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap R,” katanya.
Djoko mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya informasi terkait peredaran narkoba.