Palu,truestory.id- Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan sidak ke dua SPBU di Kota Palu pada hari Minggu (31/3/2024).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan SPBU terhadap aturan pendistribusian BBM, pasca sidak sebelumnya yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng.
Dua SPBU yang menjadi sasaran sidak yaitu SPBU 74.941.27 di Jalan Sisingamangaraja dan SPBU 74.941.09 di Jalan Yos Sudarso.
Dari hasil pemeriksaan, tim Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan salah satu SPBU yang memiliki kekurangan takaran hingga 110 Mililiter.
“Temuan tersebut akan kami dalami apakah perlu tindak lanjut penegakan hukum, atau cukup imbauan serta teguran,” ujar Kanit I Subdit IV Tipidter AKP Adi Herlambang.
Adi Herlambang menegaskan, sidak ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan SPBU terhadap aturan pendistribusian BBM.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan praktik-praktik kecurangan di SPBU,” imbaunya.
Tinggalkan Balasan