, TRUE STORY – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melanjutkan untuk membahas enam rancangan peraturan daerah () dengan agendanya adalah pandangan umum fraksi dan jawaban , Rabu (28/2/2024).

Dalam rapat tersebut pada umumnya semua fraksi menyatakan setuju keenam itu dibahas pada selanjutnya, sehingga nantinya raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Raperda yang dimaksud adalah dua buah usul Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan empat prakarsa DPRD.

Rapat itu, Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, tentang Pendidikan Daerah, tentang Penyelenggaraan Kesehatan, tentang Jasa Konstruksi, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

Sementara itu, Asisten I Pemprov Sulteng Fahrudin D Yambas mengatakan Raperda yang telah diajukan telah melalui proses identifikasi dan pengkajian yang matang pada tahapan perencanaan, sehingga ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.

“Raperda tersebut dapat dibentuk menjadi perda dan disetujui untuk dibahas lebih mendalam pada tahap pembahasan berikutnya pada tahap pansus,” jelasnya.

Ia meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat terkait untuk lebih aktif dalam semua tahapan pembahasan raperda tersebut.

Lanjut, Wakil Ketua III Muharram Nurdin menyampaikan pembahasan selanjutnya akan dilakukan setelah panitia khusus (Pansus) melakukan studi komparasi ke daerah-daerah yang sudah menerapkan peraturan daerah tersebut.

“Untuk dijadikan dasar acuan atau contoh dalam raperda yang telah diusulkan bersama,” terangnya.