Palu,truestory.id– Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024 di wilayah hukum Polresta Palu, lebih dari 600 pelanggaran lalu lintas telah terdeteksi hanya dalam tiga hari pertama. Dari jumlah tersebut, 149 pengendara diberikan sanksi tilang, sementara sekitar 400 lainnya menerima teguran.
Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, menyatakan bahwa salah satu fokus utama operasi ini adalah penegakan aturan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).
Franata menegaskan bahwa SIM adalah bukti kompetensi yang harus dimiliki setiap pengendara.
“SIM wajib untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki keterampilan yang diperlukan dalam berkendara,” jelasnya. Sabtu (19/10/2024).
Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), terutama pada kendaraan roda dua.
Banyak pengendara hanya memasang TNKB di satu sisi kendaraan atau bahkan tidak memasangnya sama sekali.
“Tanpa TNKB, identifikasi kendaraan menjadi sulit,” kata Franata.
Selain itu, Franata mengungkapkan bahwa pelanggaran di antara pengendara kendaraan roda dua dan roda empat hampir seimbang.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.