Truestory-Empat wilayah di Sulawesi Tengah kembali masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () level III. Empat daerah tersebut yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso dan Kabuaten Banggai.

Sementara wilayah lainnya, yakni Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai Kepulaun, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Touna, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Buol, Kabupaten Toli Toli dan Kabupaten Banggai Laut, masuk dalam level II.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA di dalam keterangan persnya menjelaskan, beberapa hal yang berubah terhadap pengaturan PPKM.

Berikut aturannya :

1. Jumlah daerah pada PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah.

2. Evaluasi tingkkatan PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.

3. Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

– Pada daerah dengan status PPKM Level 3, untuk kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50%. Berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50%.

– Sedangkan untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75%, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100%.

4. Pada pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa Bali kali ini anak-anak pada usia 6 s.d 12 Tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Selain perubahan pengaturan tersebut, hal-hal lain yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya tidak mengalami perubahan seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Safrizal ZA menekankan, bahwa kegiatan yang dilakukan kegiatan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.

“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi. Ditengah peningkatan angka positif COVID-19 karena varian omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona. Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus corona bisa segera dihentikan.” tutup safrizal ZA di dalam keterangan persnya
Pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.