PALU, TRUESTORY– Nancy Fischer resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palu melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pengucapan janji jabatan berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Sabtu (17/10/2026) sore.
Nancy menggantikan Moh. Anugrah Pratama, anggota DPRD dari Partai NasDem yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua II sekaligus keanggotaan dewan.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, yang memimpin rapat paripurna, menjelaskan bahwa pelantikan melalui mekanisme PAW merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengucapan janji anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan Rico dalam sambutannya.
Ia menerangkan, proses penggantian telah melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari penyampaian keputusan Partai NasDem, verifikasi oleh KPU Kota Palu, hingga pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Pengangkatan Nancy ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/408/RO.Pem.Otda-G.ST/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat keputusan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid.
Nancy berasal dari daerah pemilihan Palu I yang meliputi Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore. Pada pemilu legislatif sebelumnya, ia memperoleh 1.357 suara.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
